Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak perlu lagi mengantre panjang di Bank. Dengan hadirnya aplikasi SIPPOL, Pemerintah Daerah memberikan dukungan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak hanya dari genggaman tangan.
Apa itu SIPPOL?
SIPPOL adalah inovasi layanan digital yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi dan melakukan transaksi perpajakan daerah secara transparan dan akuntabel. Melalui aplikasi ini, anda bisa mengecek tagihan, riwayat pembayaran, serta melakukan pembayaran mandiri.
Mengapa harus menggunakan SIPPOL?
Praktis: Bisa diakses kapan saja dan dimana saja
Real-Time: Data tagihan dan status pembayaran terupdate secara otomatis
Transparan: Menghindari resiko pungutan liar atau ketidaksesuaian data
Panduan cara bayar PBB-P2 melalui SIPPOL
1 Buka https://sippol.purworejokab.go.id/
2 Pilih Cek NOP
3 Masukkan Nomor SPPT, kemudian klik cari
4 Di kolom Status, apabila ada tunggakan dapat dibayar melalui QRIS
Simak tutorialnya melalui SIPPOL PURWOREJO