Memasuki musim tanam pertama di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen penuh untuk menjamin ketersediaan dan kemudahan akses pupuk bersubsidi bagi para petani. Melalui sinergi antara Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dengan para penyalur resmi, alokasi pupuk untuk tahun ini dipastikan tepat sasaran sesuai data e-RDKK.
Pesan khusus Bupati Purworejo terkait kebijakan pupuk bersubsidi dapat disimak disini.
Tahun ini, Pemerintah Pusat telah menetapkan kuota 9,8 juta ton, dimana Purworejo mendapatkan porsi yang memadai untuk komoditas prioritas seperti padi, jagung, dan kedelai. Mengikuti regulasi terbaru, Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap terjaga stabil untuk mendukung ketahanan pangan daerah.
Daftar HET berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian selengkapnya dapat dilihat disini.
Siapa saja yang berhak menerima pupuk bersubsidi?
1 Terdaftar dalam RDKK
2 Luas lahan maksimal 2 hektare
3 Komoditas prioritas: Petani yang menanam 9 komoditas utama, yaitu:
-
Pangan: Padi, Jagung, Kedelai.
-
Hortikultura: Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih.
-
Perkebunan: Tebu Rakyat, Kopi, Kakao.
Kini petani tidak perlu bingung mengecek sisa kuota karena semua sudah terintegrasi secara digital, dapat dilakukan mandiri dirumah melalui smartphone masing-masing melalui laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/